Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
"Kalau saya mengusulkan dari dulu ya 60, 60 sampai 70," kata Jimly di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/3).
Baca juga : Mantan Ketua MK Jimly Asshididiqie Minta Revisi UU MK Hapus Ketentuan Pemecatan Hakim
Menurut dia, usia hakim yang terlalu muda rentan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Terlebih dimanfaatkan untuk kepentingan politik melalui putusan-putusan MK.
Baca juga : MK Kembali Tolak Uji Materi Presidential Threshold
"Nah kalau dia terlalu muda enggak bisa jadi negarawan, orang kalau masih muda cita-citanya banyak, cita-cita untuk dapat kekayaan lebih banyak, terbukti Akil Mochtar (yang terseret kasus korupsi)," ujar Jimly.
Selain itu, pada usia 60 banyak pejabat yang sudah mencapai masa pensiun. Sehingga, tidak ada lagi cita-cita yang dikejar dan hanya menikmati masa pensiunnya.
"Motif dari anak-anak orang muda artinya hidup itu belum selesai. Nah jadi Saran saya ini dibikin tua, 60. Jadi mantan-mantan menteri, dirjen itu, kan banyak sekali eselon satu, 60 sudah pensiun," ucap Jimly. (Z-8)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir membeberkan proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu Masa Sidang DPR RI yang akan berakhir.
RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dibahas diam-diam kini belum jelas kapan akan dibawa ke paripurna.
BENDAHARA Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa sebaiknya pembahasan revisi undang-undang (RUU) yang tengah di DPR untuk segera dibahas.
DPR belum akan memprioritaskan pembahasan revisi UU MK
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan pihaknya menerima revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan catatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved